EFEKTIVITAS BIMBINGAN PERKAWINAN SECARA MANDIRI DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PANDANARUM KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2020

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

EFEKTIVITAS BIMBINGAN PERKAWINAN SECARA MANDIRI DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PANDANARUM KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2020

XML

Program bimbingan perkawinan yang diberikan kepada pasangan dapat membantu memecahkan masalah atau informasi seputar perkawinan dan rumah tangga. Setelah mengikuti bimbingan maka efektifitas bimbingan tersebut dalam keluarga adanya kesadaran dari pasangan, akan hak dan tanggung jawab sebagai seorang suami dan istri, sehingga dalam kehidupan berumah tangga terbentuk sikap saling pengertian, saling menghargai. Kesadaran yang dimiliki oleh pasangan suami istri dalam bimbingan tersebut juga menjadi tolak ukur keberhasillan bimbingan perkawinan ini mengikuti bimbingan perkawinan belum dapat mencapai efektifitas dari bimbingan tersebut. Pada tahun 2020 KUA Kecamatan Pandanarum tercatat dalam melakukan kegiatan pencatatan nikah sebanyak 183 peristiwa pernikahan, dari 20 KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2020 yang melaksanakan peristiwa pernikahan, KUA Kecamatan Pandanarum melaksanakan pencatatan nikah paling sedikit,hal ini dibuktikan dari data pernikahan yang terjadi di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2020 Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris adapun metode pengunmpulan datanya menggunakan dokumentasi dan wawancara. Dalam mengumpulkan data, penulis menggunakan bebera pateknik. Studi Dokumentas merupakan dokumen catatan peristiwa yang sudah berlalu berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dariseseorang Dan Wawancara Terhadap informan sebagai sumber data dan informan dilakukan dengan tujuan panggilan informasi tentang fokus penelitian. Menurut Bog dan Biklen (1982) Pertanyaan yang diajukan sebanyak 10 pertanyaan. Proses bimbingan perkawinan secara mandiri bagi calon pengantin Kantor Urusan Agama Kecamatan Pandanarum adalah pasangan calon pengantin yang sudah mendaftar nikah, maka selama pendaftaran 10 hari tersebut di gunakan untuk memeriksa kelengkapan dokumen atau berkas secara administrasi dan hukum syarat rukunnya nikah, di mana waktunya dua atau tiga hari sebelum pelaksanaan akad nikah di KUA maupun di luar KUA. Para calon pengantin nantinya akan diberikan kwitansi yang di cetak oleh Kantor Urusan Agama dari simponi mereka untuk menyetorkan biaya nikah ke bank dengan membawa kode bling yang sudah tertera dalam kwitansi tersebut, setelah selesai menyetor ke bank mereka dapat kwitansi dari bank dan sampaikan ke KUA dan surat dari Puskesmas baik untuk tetanus toksoid maupuan perikas urin dan kesehatan lainnya. Para calon pengantin kemudian di wajibkan untuk datang ke Kantor Urusan Agama untuk mendengarkan penasehatan dan bimbingan perkawinan dari penghulu maupun penyuluh agama dengan berpakaian sopan dan rapi. Minimnya anggaran untuk melaksanakan bimbingan mandiri,hal ini di buktikan bahwasannya setiap pengantin belum bias mendapatkan buku pegangan pondasi keluarga sakinah sebagai bekal bahan bacaan dirumah,untuk itu perlu adanya evaluasi dala hal anggaran biaya pelaksanaan bimbingan perkawinan mandiri agar para pengatin lebih bisa mempelajari kembali materi materi bimbingan yang dilaksanakan oleh KUA Kecmatan Pandanarum.

Kata Kuci: Efektivitas, Bimbingan Perkawinan Mandiri, KUA.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Muhammad Hidayatulloh - Personal Name
Student ID
2015060003
Dosen Pembimbing
Dr. H. Machfudz Junaedi, M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Lutfan Muntaqo, M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-HK 613 MUH e
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail